Pembinaan aparatur desa merupakan kegiatan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh kecamatan, kegiatan ini dilaksanakan 2 kali dalam 1 tahun untuk tahun 2022 disamping kegiatan berupa administrasi juga dilaksanakan kegiatan lebih kepada penguatan akan tugas dan fungsi perangkat desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar