KECAMATAN MALANGBONG PEMERINTAH KABUPATEN GARUT JALAN MALANGBONG -WADO TELEPON (0262)421019 EMAIL : malangbong320514@gmail.com

Jumat, 10 Februari 2023

Pemberian Penghargaan Anggota Keamanan PT Agro

 










Pengarahan Ke anggota PPS

 Dalam rangka Bimtek PPS tentang Pantarlih  Pak Camat memberikan arahan terkait pendataan pemilih yang harus bener teliti jangan sampai ada yang terlewat






Monitoring Pembangunan RTLH

 Pembangunan rumah tidak layak huni yang merupakan program Pemerintah Kabupaten Garut dilaksanakan di Desa Citeras, Cinagara, Cikarag dan kutanagara







Rabu, 08 Februari 2023

Kontak

Telepon        : (0262) 421019

Email           : malangbong320514@gmail.com

instagram     : Kecamatan Malangbong

SOSIAL EKONOMI

Kondisi Sosial Ekonomi dilingkungan wilayah Kwcamatan Malangbong sebagai berikut :


1. Data Rumah Tangga

2. Perekonomian

3. Industri Pengolahan

4. Perbankan








KEAGAMAAN

 Kondisi keagamaan di Kecamatan Malangbong hampir 100 % lebih penduduk beragama islam dengan sarana peribatan tersebar di masing-masing desa.

1. Sarana Peribadatan


2. Pemeluk Agama



KESEHATAN

 Sarana kesehatan dan tenaga medis yang ada di wilayah Kecamatan Malangbong  adalah sebagai berikut :

1. Sarana


2. Tenaga Medis



PENDIDIKAN

Kondisi Pendidikan di Kecamatan Malangbong dimana terdapat Sekolah Negeri dan Swasta mulai dari tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah atas, yang tersebar di beberapa desa :

1. Sekolah Negeri



2. Sekolah Swasta





KONDISI KEC. MALANGBONG

Kecamatan Malangbong  yang sebangian besar daerahnya merupakan tanah darat berbukit. Kecamatan dengan posisi paling Timur di Kabupaten Garut, banyak masyarakat bilang bahwa Malangbong adalah segi tiga emas. Hal ini sangat beralasan karena selain diapit oleh Bandung, Tasikmalaya dan Sumedang. sekaligus lintas kabupaten bahkan lintas propinsi, sehingga berpengaruh positif terhadap perkembangan Kecamatan Malangbong dalam berbagai bidang.

Secara geografis terletak diantara :
60 57’ 34”-70 44’ 57” Lintang Selatan 
1070 24’ 33”-1080 7’ 34” Bujur Timur



Selasa, 07 Februari 2023

REKOMENDASI PERBANKAN

 

Persyaratan :


1
Pengantar Dari Desa
2
Poto Copy KTP
3
Poto Copy KK
4
SPPT
5
Poto Copy Akta Tanah
6
Tanda Lunas PBB

7
Keterangan Riwayat Tanah
8
Surat Permohonan Pengajuan

IJIN RAME-RAME

 PERSYARATAN :

1.     Membawa buku Ijin Keramaian dari Desa/Kelurahan yang telah diisi lengkap dan benar sesuai dengan keperluannya serta ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan.
2.     Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli
3.     Membawa KTP Asli
4.     Membawa bukti pelunasan PBB

PROSEDUR PENGAJUAN SURAT KETERANGAN IJIN KERAMAIAN:
A  Pemohon dating sendiri ke Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW.
B.    Membawa Kartu Keluarga (KK)
C.    Membawa KTP Asli.
D.    Membawa bukti pelunasan PBB
E.    Petugas Desa/Kelurahan membawakan buku ijin keramaian Desa/Kel yang telah diisi sesuai kebutuhannya.
F.    Pemohon membawa sendiri ke kantor kecamatan untuk mendapatkan legalitas.
G. Setelah diteliti oleh Petugas Pelayanan Kecamatan, berkas diajukan kepadaCamat/Sekcam untuk ditandatangani.

H. Selanjutnya pemohon membawa berkas ke kantor Polsek untuk dibuatkan Surat Ijin Keramaian.

DISPENSASI NIKAH

 PERSYARATAN :


1
Photo Copy KTP
2
Kartu Keluarga
3
Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7)
4
Surat Keterangan Untuk Nikah (N1)
5
Surat Keterangan Asal Usul (N2)
6
Surat Kterangan Tentang Orang Tua (N4)
7
Surat Ijin Orang Tua (N5)

8
Surat Persetujuan mempelai (N3)
9
Surat Pernyataan Wali Nikah

PENCATATAN NIKAH

 PERSYARATAN

1. Membawa berkas permohonan surat Pencatatan perkawinan yang ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2.     Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli
3.     Membawa KTP Asli
4.     Membawa bukti pelunasan PBB

PROSEDUR PENGAJUAN PENCATATAN PERKAWINAN
1.     Pemohon datang sendiri ke Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan.
2.     Membawa surat bukti telah melaksanakan perkawinan/pemberkatan secara agama.
3.     Membawa Kartu Keluarga (KK)
4.     Membawa KTP Asli.
5.     Membawa bukti pelunasan PBB
6.     Membawa Pas foto berwarna mempelai berdua dalam satu foto.
7.     Akta perceraian/kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin.
8.     2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas.
9.     Ijin comandan bagi anggota TNI/Polri
10. Akta Kelahiran mempelai berdua

11. Mengisi blanko dari Dispenduk capil

SKCK

 PERSYARATAN

1.  Membawa blanko SKCK dari Desa/Kelurahan yang telah diisi lengkap dan benar sesuai dengan keperluannya serta vitanda tangani Kepala Desa/Kelurahan.
2.     Membawa Kartu keluarga (KK) Asli
3.     Membawa KTP Asli
4.     Membawa bukti pelunasan PBB

PROSEDUR PENGAJUAN SKCK
1.  Pemohon datang sendiri ke Kantor Desa dengan membawa surat pengantar RT/RW.
2.     Membawa Kartu Keluarga (KK)
3.     Membawa KTP Asli.
4.     Membawa bukti pelunasan PBB
5.     Pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 5 Lembar
6.     Petugas Desa/Kelurahan membuatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
7.     Permohonan SKCK dibawa sendiri ke Cantor Kecamatan untuk mendapatkan legalitas.
8.     Setelah diteliti oleh Petugas Pelayanan Kecamatan, berkas diajukan kepada Camat/Sekcam/Kasi untuk ditandatangani.

9.     Selanjutnya pemohon membawa berkas ke Kantor Polsek untuk dibuatkan SKCK.

IMB

 PERSYARATAN :

1.     Surat Permohonan Pengajuan Ijin yang dikeluarkan oleh Desa
2.     Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
3.     Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4.     Kartu Keluarga (KK)
5.     Pelunasan PBB
6.     Surat Izin Usaha
7.     SPPT
8.     Surat Izin Tetangga

PROSEDUR PENGAJUAN
A    Pemohon dating sendiri ke Kantor Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sidoarjo untuk mendapatkan Blangko Permohonan IMB/Ho/SIUP
B.    Pemohon mengisi blangko sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
C.    Membawa blangko serta persyaratannya ke Kepala Desa/Kelurahan dengan membawa pengantar dari RT/RW untuk mendapatkan tanda tangan.
D.    Setelah ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan berkas beserta persyaratannya dibawa ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan legalitas.

E.    Selanjutnya semua berkas dibawa ke Dinas Perijinan dan Penanaman Modal untuk diproses/survey serta menerbitkan apabila telah memenuhi semua persyaratannya.

KETERANGAN WARIS

 PERSYARATAN :

1.     Membawa berkas permohonan waris yang telah diisi lengkap dan benar serta ditandatangani oleh pemohon/semua ahli waris, saksi dan Kepala Desa/Kelurahan.
2.     Surat Nikah
3.     Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli
4.     Membawa KTP Asli bagi semua ahli waris
5.     Membawa surat bukti kepemilikan tanah
6.     Membawa bukti pelunasan PBB
7.     Surat Keterangan Kematian

PROSEDUR PENGAJUAN WARIS
1.     Pemohon dating sendiri ke Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW.
2.     Membawa Kartu Keluarga (KK)
3.     Membawa KTP Asli. semua ahli waris
4.     Membawa bukti pelunasan PBB
5.     Membawa Surat Kepemilikan tanah yang telah dilegalisir.
6.     Pemohon dating sendiri beserta saksi-saksi dan Kepala Desa/Kelurahan ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan legalitas.

7.     Setelah diteliti oleh Petugas Pelayanan Kecamatan, berkas diajukan kepada Camat untuk ditandatangani.

KARTU KELUARGA

 

Penerbitan Kartu keluarga (KK) meliputi :

a.    KK baru bagi penduduk WNI
b.   KK baru bagi Orang Asing tinggal tetap
c. KK perubahan karena penambahan anggota keluarga dalam KK, bagi penduduk yang mengalami kelahiran.
d.   KK perubahan karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI.
e.  KK perubahan karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap untuk menumpang ke dalam KK warga Negara Indonesia atau orang asing.
f.  KK perubahan karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan Orang Asing Tinggal tetap.
g.    KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan orang asing tinggal tetap.

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) :

1   KK baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi :
·       Surat pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa
· Foto copy atau menunjukkan kutipan akta nikah/kutipan akta perkawinan
·   Surat Keterangan pndah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
· Surat keterangan dating dari luar negeri yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

2.  KK baru bagi orang asing tinggal tetap, meliputi :
·       Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa
·       Foto copy Paspor
·       Foto copy KITAP
·       SKTT
·       STMD / SKLD dari kepolisian
·       SKPD

3.  KK karena Penambahan anggota dalam KK, bagi penduduk yang mengalami kelahiran meliputi :
·       KK lama, dan
·       Foto copy Kutipan Akta Kelahiran

4.  KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI meliputi :
·       KK lama anggota keluarga yang akan menumpang
·       KK yang akan ditumpangi
·  Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
·       Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

5.  KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin tinggal tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau orang asing meliputi :
·       KK lama atau KK yang ditumpangi
·       Paspor
·       Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap.

6.   KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan orang asing meliputi :
·       KK lama
·       Surat keterangan kematian atau
·       Surat keterangan pindah datang/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.

7.   KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan orang asing tinggal tetap meliputi :
·       Surat keterangan kehilangan dari Kepala Desa / Lurah / Polsek
·       KK yang rusak
·   Foto copy menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu keluarga,
·       Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) DILAKUKAN SEBAGAI BERIKUT :

1.     Di Desa /  sebagai berikut :
·       Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan KK
·  Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
·       Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
·       Kepada Desa menandatangani formulir permohonan KK
· Kepada Desa/Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan KK kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan.

2.     Di Kecamatan, sebagai berikut :
·       Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
·       Camat menandatangani formulir permohonan KK
·      Petugas menyampaiakn formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Garut sebagai dasar penerbitan KK.

3.     Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut, sebagaiu berikut
·   Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan.
·  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Kartu Keluarga (KK)